Bangladesh Siapkan Hukuman ketat untuk penjahat dunia maya | Ini Blog ku - Hacking News
Ini Blog Ku - Hacking News

Aug 25, 2013

Bangladesh Siapkan Hukuman ketat untuk penjahat dunia maya

Pemerintah Bangladesh telah menyetujui rancangan Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) Undang-Undang itu akan membawa beberapa perubahan peraturan yang ada.

Menurut The Daily Star, salah satu perubahan yang paling signifikan dari hukum asli (2006) adalah kenyataan bahwa penjahat cyber akan menghadapi hukuman penjara minimal 7 tahun dan hukuman maksimum 14 tahun. Saat ini, hukuman maksimal adalah 10 tahun.

Selain itu, polisi akan diizinkan untuk menangkap seorang pelaku yang diduga tanpa surat perintah. Namun, mereka harus menyajikan tersangka sebelum hakim dalam waktu 24 jam.

Ini pasti apakah batas denda maksimal, yang saat ini pada 10 juta Bangladesh Taka ($ 128,000 / € 96.000), akan berubah.

Sejauh menalangi prihatin, jika versi diubah dari UU ICT masuk ke berlaku, kejahatan cyber akan menjadi non-bailable. Ini berarti bahwa hanya seorang hakim akan mampu memberikan jaminan.

Artikel Terkait

0komentar:

Post a Comment